Kasus Selisih Dana Rp 120 M Dilaporkan ke KPK
Jumat, 27 Agustus 2010 07:51
NGAMPRAH,(GM)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas laporan dugaan penambahan anggaran sebesar Rp 120 miliar di luar prosedur dalam APBD 2010 Kab. Bandung Barat (KBB). Atas pelaporan itu, KPK diminta segera melakukan investigasi.
Ketua DPD KNPI Kab. Bandung Barat nonaktif, Dadan Supardan mengatakan, pekan lalu kasus ini sudah dilaporkan ke KPK. Rencananya, KPK akan segera merespons dengan melakukan penyelidikan langsung ke Kab. Bandung Barat.
"Pekan lalu saya sudah melaporkan kasus ini ke KPK. Harapan saya, KPK terjun langsung ke Kab. Bandung Barat untuk menyelidiki selisih anggaran yang tertuang dalam risalah dengan nilai yang disahkan dalam peraturan daerah," katanya di Ngamprah, Kamis (26/8).
Menurutnya, APBD KBB 2010 ilegal karena tidak sesuai dengan hasil evaluasi gubernur yang dituangkan dalam Kepgub No. 903/kep.243-keu/2010 pada 27 Januari 2010. "Terjadinya selisih angggaran Rp 120 miliar tersebut muncul pasca-evaluasi gubenur dan jelas-jelas di luar kesepakatan antara DPRD (Banggar) secara lembaga. Bisa diperbandingkan antara nilai yang tertuang dalam risalah rapat Banggar 30 Desember 2009, hasil evaluasi gubernur 27 januari 2010, dan Perda APBD KBB 2010 pada 5 Februari," ungkap Dadan.
Pernyataan senada disampaikan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi, Iwan Hermawan, S.H. KPK perlu turun tangan untuk memperjelas duduk persoalan yang melilit APBD KBB 2010. Ia menyangsikan jika selisih anggaran Rp 120 miliar adalah faktor keteledoran. Kuat dugaan ini karena faktor kesengajaan.
"Saya berharap KPK turun ke Kab. Bandung Barat bukan sekadar mengusut penambahan anggaran Rp 120 miliar, tapi juga kasus-kasus lainnya. Apabila diketahui terbukti bersalah, maka wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Iwan.
Kumpulkan bukti
Dihubungi secara terpisah, anggota Tim 10 DPRD Kab. Bandung Barat yang dibentuk untuk melakukan penyidikan kasus ini, Bagja Setiawan, menjamin tidak akan terjadi kompromi terhadap eksekutif.
"Sampai saat ini, dewan sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk dipertanyakan dalam pertemuan lanjutan dengan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) yang dijadwalkan minggu depan," katanya.
Menurutnya, kasus ini terjadi karena ada kesalahan prosedur, sehingga terjadi perbedaan antara lampiran yang di TAPD dengan hasil Banggar. "Munculnya selisih angka yang fantastis itu jelas karena ada kesalahan prosedur. Terkait kekhawatiran main mata antara Banggar dengan TAPD, saya dan teman-teman di Tim 10 menjamin tidak akan ada kompromi terhadap kasus ini," tegasnya. (B.104)** (Sumber : www.klik-galamedia.com).
Facebook
Berita Foto : Truk Pengangkut Sampah ke TPA Sarimukti KBB
Jumat, 27 Agustus 2010 07:16

(Sumber : Bandungbaratonline.com/2010)
Truk pengangkut sampah ini setiap hari dikenakan retribusi dari tiga Desa, yaitu Desa Rajamandala, Desa Mandalasari dan Desa Sarimukti, masing masing Desa mengenakan retribusi per truk Rp.3.500 bedasarkan peraturan Desa (Perdes), tetapi disamping retribusi yang telah ditetapkan Desa ada tambahan pungutan lainnya diluar pungutan yang telah ditetapkan Desa yang dipungut di pintu masuk pembuangan sampah, entah siapa yang mengkoordinirnya, menurut salah satu anggota BPD Sarimukti Nana. (BBO/AR).
Facebook