SELAMAT DATANG DI BANDUNGBARATONLINE, SUATU MEDIA PENYAMPAIAN INFORMASI ONLINE

DPRD KBB Kecewakan Tokoh Pemekaran

BATUJAJAR,(GM)-
Sebanyak 30 orang tokoh pemekaran yang tergabung dalam Komite Pembentukan Kab. Bandung Barat (KPKBB) merasa dilecehkan DPRD KBB. Pemicu kekecewaan para tokoh pemekaran ini karena lembaga perwakilan rakyat itu membatalkan audiensi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Rombongan anggota KPKBB dijanjikan akan diterima Komisi A, Senin (23/8) pukul 10.00 WIB. Namun hingga sekitar pukul 12.00 WIB, tak ada yang menerimanya.

"Saya bersama rekan-rekan sengaja datang ke kantor dewan pukul 09.00 WIB. Tadinya biar audiensinya bisa lebih pagi. Boro-boro audiensi, ketemu anggota dewan saja tidak. Padahal surat untuk audiensi sudah dilayangkan dan pihak dewan memberi waktu hari ini (kemarin, red)," kata Ketua KPKBB, H. Endang Anwar di ruang Fraksi PDI Perjuangan, DPRD KBB, Jalan Raya Batujajar, kemarin.

Menurut Endang Anwar, tadinya audiensi dengan dewan sudah dijadwalkan Kamis (19/8), namun dibatalkan dengan alasan ada kunjungan kerja ke luar daerah. Sehingga, jadwal audiensi dimundurkan sampai Senin kemarin.

"Bukti surat permohonan audiensi dan tanda terimanya ada. Kalau tidak dijanjikan, mana mungkin kita datang. Terus terang saja kita kecewa atas sikap para wakil rakyat ini. Kalau memang ada acara mendadak, mengapa tidak memberi kabar? Ingat, kami ini orangtua, bukan anak muda lagi. Terus terang kami merasa dilecehkan," tegasnya.

Diakuinya, pihaknya baru tahu dewan sedang ada pertemuan di Hotel Permata Garden, Kota Bandung setelah datang ke kantor dewan. "Telepon 'kan ada. Tinggal telepon, katakan ada acara mendadak. Pastinya kami tidak akan sekecewa sekarang," ujarnya.

Tadinya rombongan tokoh pemekaran ini mau kembali pulang. Namun, salah seorang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriatna datang.

Akhirnya, anggota KPKBB diterima di dalam ruangan Fraksi PDI Perjuangan. Sejumlah aspirasi mulai dari pembebasan tanah, pengisian jabatan, TPA Sarimukti, dan berbagai isu yang sekarang berkembang di tengah masyarakat.

"Sekalipun saya seorang diri, tapi bukan berarti aspirasi para sesepuh Kab. Bandung Barat ini tidak akan disampaikan kepada pimpinan untuk kemudian dibahas bersama. Berbagai aspirasi akan kita tindak lanjuti, tak mungkinlah sampai dipetieskan segala," janji Supriatna yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD KBB.

Dijelaskannya, anggota DPRD KBB banyak yang sedang tugas luar. Dari 50 anggota dewan, 25 di antaranya sedang menghadiri rapat di Hotel Permata Garden Kota Bandung untuk membahas persoalan APBD dengan Pemkab Bandung Barat.

"Bukan berarti tidak mau menerima KPKBB, tapi kebetulan saja jadwal kegiatan di dewan hari ini sangat padat," ujarnya. (B.104)** (Sumber : www.klik-galamedia.com)

Facebook Facebook   
 

Plagiat dan Pelanggaran Hak Cipta

Studi Kasus :

1. Seorang Mahasiswa melakukan kegiatan Copy-Paste Sebuah skripsi lalu merubah beberapa kata dan kalimat dan merubah nama penyusun skripsinya, maka kegiatan ini dikatakan sebagai kegiatan plagiarisme.

2. Seorang penjual kaset/VCD/DVD bajakan di sebuah perbelanjaan, dia tidak merubah nama pencipta lagu kaset tersebut, namun hanya menjual kaset bajakannya saja, maka kegiatan ini dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta yang telah merugikan Hak Ekonomi dari Produser rekaman, Artis, dan Pencipta lagu dari kaset tersebut.

Jadi, seseorang yang melakukan plagiarisme itu telah melakukan pelanggaran hak cipta seseorang pula. Sebagai contoh, seorang Mahasiswa yang melakukan kegiatan Copy Paste sebuah skripsi orang lain dan merename nama pembuat skripsinya, maka orang tersebut adalah seorang plagiat dan melanggar Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukannya telah melanggar Hak Moral (Nama Pencipta yang dirubah dengan namanya sendiri) dan Hak Ekonomi (jika hasil skripsinya dikomersilkan) ke publik. Lalu apakah Hak Moral itu ? Yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Sedangkan Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.

Sedangkan dalam Kasus Penjual Kaset/VCD/DVD diatas, pejual bajakan Kaset/ VCD/DVD tersebut hanya melakukan pelanggaran Hak Cipta berkaitan dengan pelanggaran Hak Ekonomi si pencipta lagu, produser rekaman, dan artisnya. Jadi bisa dikatakan seseorang yang melakukan suatu Plagiarisme merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji.

Sanksi Hukum

Dalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 delik yang berlaku adalah delik aduan. Jadi jika pemilik Hak Cipta, misalkan penulis buku, pencipta lagu merasa dirugikan oleh orang lain yang melakukan plagiarisme dan pembajakan karyannya maka Polisi dapat menindaknya. Delik aduan ini biasanya terjadi manakala ada kerugian berkaitan dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik Hak Cipta. Jadi walaupun seseorang pemilik Hak Cipta sah itu tidak melaporkannya sebagai delik aduan, namun manakala masyarakat mengetahui bahwa telah terjadi pemalsuan dan pembajakan sebuah karya maka sanksi moral dan sanksi sosial dari masyarakatlah yang terjadi.(BBO/ACS).

Facebook Facebook   
 

Banggar DPRD KBB Masih Rapat Internal

Rapat klalirifikasi banggar DPRD KBB dengan TAPD  terkait keberadaan  anggaran Rp.120 Milyar saat ini masih dilakukan pendalaman oleh banggar DPRD KBB. Rapat banggar yang dilaksanakan senin 23 agustus 2010 bertempat di hotel Permata, sementara belum tuntas, walau rapat telah selesai  karena untuk sementara rapat di pending dulu mengingat banggar sedang mengumpulkan data-data pendukung / kelengkapan data  untuk  menyingkronkan pergeseran nomenklatur dan perubahan angka. Walaupun rapat banggar telah selasai  namun anggota banggar sampai saat ini masih melakukan rapat internal. Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Wahidin Ketua Komisi C DPRD KBB, merangkap anggota Banggar yang dihubungi lewat telpon selulernya. (BBO/ACS).

Facebook Facebook   
 

Contoh Kasus Yang Dapat Digolongkan Sebagai Gratifikasi

  • Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
  • Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
  • Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
  • Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
  • Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
  • Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
  • Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
  • Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
  • Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran.
  • Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
  • Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
  • Pengurusan ijin yang dipersulit. Sumber Wikipedia

Facebook Facebook   
 

Halaman 6 dari 142

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KBB

Search

Daftar Anggota



Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini3
mod_vvisit_counterKemarin65
mod_vvisit_counterMinggu ini68
mod_vvisit_counterMinggu lalu498
mod_vvisit_counterBulan Ini298
mod_vvisit_counterBulan lalu2553
mod_vvisit_counterAll days39793

Who's Online

Ada 5 tamu online