





Studi Kasus :
1. Seorang Mahasiswa melakukan kegiatan Copy-Paste Sebuah skripsi lalu merubah beberapa kata dan kalimat dan merubah nama penyusun skripsinya, maka kegiatan ini dikatakan sebagai kegiatan plagiarisme.
2. Seorang penjual kaset/VCD/DVD bajakan di sebuah perbelanjaan, dia tidak merubah nama pencipta lagu kaset tersebut, namun hanya menjual kaset bajakannya saja, maka kegiatan ini dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta yang telah merugikan Hak Ekonomi dari Produser rekaman, Artis, dan Pencipta lagu dari kaset tersebut.
Jadi, seseorang yang melakukan plagiarisme itu telah melakukan pelanggaran hak cipta seseorang pula. Sebagai contoh, seorang Mahasiswa yang melakukan kegiatan Copy Paste sebuah skripsi orang lain dan merename nama pembuat skripsinya, maka orang tersebut adalah seorang plagiat dan melanggar Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukannya telah melanggar Hak Moral (Nama Pencipta yang dirubah dengan namanya sendiri) dan Hak Ekonomi (jika hasil skripsinya dikomersilkan) ke publik. Lalu apakah Hak Moral itu ? Yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Sedangkan Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Sedangkan dalam Kasus Penjual Kaset/VCD/DVD diatas, pejual bajakan Kaset/ VCD/DVD tersebut hanya melakukan pelanggaran Hak Cipta berkaitan dengan pelanggaran Hak Ekonomi si pencipta lagu, produser rekaman, dan artisnya. Jadi bisa dikatakan seseorang yang melakukan suatu Plagiarisme merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji.
Sanksi Hukum
Dalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 delik yang berlaku adalah delik aduan. Jadi jika pemilik Hak Cipta, misalkan penulis buku, pencipta lagu merasa dirugikan oleh orang lain yang melakukan plagiarisme dan pembajakan karyannya maka Polisi dapat menindaknya. Delik aduan ini biasanya terjadi manakala ada kerugian berkaitan dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik Hak Cipta. Jadi walaupun seseorang pemilik Hak Cipta sah itu tidak melaporkannya sebagai delik aduan, namun manakala masyarakat mengetahui bahwa telah terjadi pemalsuan dan pembajakan sebuah karya maka sanksi moral dan sanksi sosial dari masyarakatlah yang terjadi.(BBO/ACS).
Halaman 6 dari 142