SELAMAT DATANG DI BANDUNGBARATONLINE, SUATU MEDIA PENYAMPAIAN INFORMASI ONLINE

Contoh Kasus Yang Dapat Digolongkan Sebagai Gratifikasi

  • Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
  • Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
  • Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
  • Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
  • Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
  • Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
  • Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
  • Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
  • Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran.
  • Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
  • Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
  • Pengurusan ijin yang dipersulit. Sumber Wikipedia

Facebook Facebook   
 

Terkait Soal Anggaran 120 Milyar Banggar DPRD KBB Panggil TAPD

Terkait soal terkuaknya anggaran 2010 sebesar 120 Milyar yang masih menimbulkan polemik di semua kalangan mayarakat  Kabupaten Bandung Barat. Akhir-akhir ini menimbulkan pertanyaan masyarakat KBB, serta pandangan beberapa kalangan  tokoh masyarakat KBB, termasuk mempertanyakan kinerja para anggota DPRD KBB yang masuk dalam badan anggaran (Banggar) yang sejak awal harus melakukan proses dan mekanisme kelembagaan, tahapan demi tahapan dalam menetapkan sebuah keputusan sampai disyahkan menjadi perda, terlebih menyangkut penetapan anggaran yang merupakan hajat hidup masyarakat. Pernyataan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait soal anggaran itu yang telah disampaikan melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Agustin Priyanti, beberapa hari lalu, nampaknya belum memuaskan badan anggaran (Banggar).  Hal  itu disampaikan Syamsul Ma'arief dari Fraksi PPP DPRD KBB  ketika dihubungi lewat telpon selulernya, Syamsul ma'arief  juga menyampaikan terkait dengan permasalahan tersebut  besok hari senin tanggal 23 Agustus 2010 Banggar akan memanggil TAPD untuk menjelaskannya ujarnya (BBO/ACS)

Facebook Facebook   
 

Berita Foto : Industri Marmer di KBB

industri keramik di kbb

(Bandungbaratonline.com/2010)

Industri Marmer di sekitar Jalan Raya Padalarang banyak sekali kita temui. Industri Marmer ini telah menjadi salah satu produk unggulan Kabupaten Bandung Barat (KBB) (BBO/ACS).

Facebook Facebook   
 

Sorotan Bandung Barat Online Tentang KBB Saat Ini

Mengamati perjalanan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat pada tahun ke 3 ini banyak hal yang menjadi catatan dari seluruh mekanisme pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat selama ini. Pada dasarnya seluruh rangkaian proses dan mekanisme pembangunan harus mengacu pada sebuah aturan yang baku  yang harus disesuaikan dengan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang pada awalnya harus diproses dan digodog terlebih dahulu di lembaga legislatif (DPRD KBB), baik pada tahap perumusan, penetapan dan pelaksanaan pembangunan sampai pada tahap evaluasi. Semua mekanisme, ketentuan dan peraturan serta pelaksanaan pembangunan harus dapat dilaksanakan oleh eksekutif  (Pemerintah Daerah KBB) bersama jajarannya dengan baik, agar apa yang menjadi skala prioritas serta skala lainnya, dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan, apalagi mengalami kemandegan atau kebuntuan. Harapan itu tetunya harapan dari seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat, yang menginginkan pemerintahannya dapat melaksanakan dan melayani masyarakatnya dengan baik, disamping dapat berjalannya seluruh pembangunan, baik pembangunan infrastruktur, maupun suprastruktur, yang semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, terlebih kondisi masyarakat Kabupaten Bandung Barat saat ini  yang masih  dikategorikan penduduk miskin berkiras 30 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung Barat yang berjumlah 1.500.000 jiwa lebih, artinya penduduk miskin yang bermukim di Kabupaten Bandung Barat sampai saat ini berjumlah kurang lebih 450.000 jiwa penduduk miskin, jumlah yang sangat siginifikan dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung Barat saat ini. Gedung kantor pusat pelayanan masyarakat pun (kantor pemerintahan) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat samapi saat ini masih berstatus menyewa di Cangkorah Batujajar yaitu bangunan eks pabrik Pradomo, ( belum memiliki gedung /kantor sendiri) sebagai pusat perkantoran pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, namun ironisnya sebuah gedung yang pertama kali Pemerintah Kabupaten Barat berdiri, dan  mendapat dukungan dan bantuan  anggaran dana dari pusat disamping penyertaan anggaran dari APBD tahun anggaran 2009 dengan nilai hampir mencapai anggaran 7 milyar dibangun berlantai dua, yang dibangun di atas lahan bangunan lama, dimana pada awal pemerintahan KBB berjalan dan penjabat sementara Bupati Bandung Barat Tjatja Kuswara berkantor dibangun di Padalarang, sampai saat ini bangunan itu terkatung katung seakan tidak ada jalan penyelesaiannya, sungguh sangat memprihatinkan kita semua. Menyoroti tetang pusat perkantoran pemerintahan Kabupaten Bandung Barat yaitu calon ibukota Kabupaten Bandung Barat yang merupakan amanat Undang-undang no 12 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat menjadi daerah otonom di Provinsi Jawa Barat, dimana Kecamatan Ngamprah adalah salah satu wilayah kecamatan di KBB  yang telah ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Bandung Barat. Sejak tahun anggaran 2008-2009 Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui APBD nya telah menetapkan anggaran untuk anggaran pembebasan tanah calon pusat perkantoran pemerintahan Kabupaten Bandung Barat di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah dengan menetapkan anggaran biaya mencapai berkisar kurang lebih 46 Milyar termasuk  dengan bantuan pusat, dengan luas lahan calon pusat perkantoran pemerintahan KBB tahap pertama seluas 50 hektar di Desa Mekarsari berdasarkan surat keputusan Bupati Bandung Barat, namun pada awal pelaksanaan pembebasan tanah calon ibukota yang dilaksanakan oleh panitia pembebasan tanah Pemda KBB harus menuai permasalahan dan harus berurusan dengan polisi, karena diindikasikan ada salah satu oknum panitia pembabasan tanah yang ikut bermain dengan broker tanah yang ingin meraup keuntungan sendiri. Sekarang kenyataannya pembebasan tanah untuk calon ibukota KBB pun terkatung katung. Belum masalah yang satu terselesaikan akhir-akhir ini muncul lagi permasalahan baru tetang lokasi TPA sampah Sarimukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari Kota Bandung dan daerah lainnya, banyak ditentang masyarakat sekitar yang juga disuarakan oleh Koalisi LSM Bandung Barat, karena tidak konsistennya komitmen yang telah dibangun terutama komitmen kepada warga masyarakat disekitar TPA sampah, disamping kurang maksimalnya koordinasi antar lintas pemerintahan antara pemda KBB dan Pemda lainnya. Satu lagi permasalahan baru yang akhir-akhir ini hangat di  kalangan masyarakat dan telah beredar di berbagai media pemberitaan baik media cetak maupun media online, dimana ditemukannya  anggaran tahun 2010 yang tidak beres atau ngaco karena mendadak terkuak adanya anggarasn sebesar Rp.120 Milyar, yang akhir-akhir ini menimbulkan pro kontra di kalangan intern tertentu, sehinga mendorong salah satiu fraksi di DPRD KBB  untuk melakukan hak angket, bagaikan benang kusut yang harus diurai, dan memang harus diurai. (BB/AR).

Facebook Facebook   
 

Halaman 8 dari 143

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KBB

Search

Daftar Anggota



Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini15
mod_vvisit_counterKemarin44
mod_vvisit_counterMinggu ini310
mod_vvisit_counterMinggu lalu498
mod_vvisit_counterBulan Ini540
mod_vvisit_counterBulan lalu2553
mod_vvisit_counterAll days40035

Who's Online

Ada 7 tamu online