APBD 2010 Menggelembung Rp 95 Miliar
Rabu, 01 September 2010 12:54
NGAMPRAH,(GM)-
Pakar hukum Harun Al Rasjid, S.H., M.M., yang juga jaksa senior di Kejaksaan Agung, menyatakan, Pemkab Bandung Barat diduga telah melakukan penggelembungan APBD tahun anggaran 2010 sebesar Rp 95.803.637.535 (bukan Rp 120 miliar, red). Hasil telaahan secara hukum yang dilakukannya, terjadi perbedaan nilai APBD pada saat pembahasan, setelah dibuatkan keputusan gubernur, dan setelah menjadi peraturan daerah.
Hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Bandung Barat dengan keputusan Gubernur Jabar Nomor 903/KEP-KE/231/2101 tertanggal 23 Januari 2010 pada pos belanja tercatat Rp 811.960.895.933. Sementara setelah dibuatkan Perda KBB No I Tahun 2010 tanggal 5 Februari 2010 naik menjadi Rp 991.421.526.860.
"Belum lagi pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan sebagainya juga mengalami perubahan setelah APBD KBB dibuatkan perda. Setelah saya hitung total perbedaannya mencapai Rp 95 miliar lebih," kata Harun Al Rasjid di Ngamprah, kemarin.
Harun Al Rasjid mengatakan, telaahan hukum terhadap kasus dugaan penggelembungan APBD KBB tahun 2010 yang dilakukannya atas permintaan beberapa anggota DPRD KBB, anggota banggar, serta anggota KNPI KBB. Telaahan yang dilakukannya telah selesai per 20 Agustus 2010.
"Kesimpulan dari hasil telaahan hukum yang saya buat, bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penggelembungan APBD adalah Bupati, Sekda, dan Ketua DPRD KBB. Mengapa mereka yang dikatakan paling bertanggung jawab, karena kewenangan menandatangi perda itu ada di tangan bupati dan ketua dewan. Konsekuensi hukum dari tanda tangan yang dibubuhkan tersebut, mereka siap mempertanggungjawabkan APBD tersebut," tegasnya.
Hal lain yang menjadi sorotannya, kenaikan nilai dan isi APBD 2010 tanpa sepengetahuan banggar. Mestinya perubahan sekecil apapun harus tetap dikoordinasikan dengan banggar. Sementara yang terjadi TAPD menaikan anggaran tanpa melibatkan banggar rekan kerjanya dari DPRD KBB.
"Mestinya ketika ada hibah, dan bentuk bantuan lainnya masuk belakangan, tetap harus dikoordinasikan dengan banggar. Tapi kenyataannya jangankan anggota banggar, unsur pimpinan DPRD KBB saja tidak mengetahuinya," ujarnya.
Saran yang disampaikan Harun Al Rasjid agar dilakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut, meminta auditur keuangan negara BPK melakukan audit investigasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara, merevisi Perda KBB Nomor 1 Tahun 2010 tentang APBD tahun anggaran 2010, dan mengajukan perubahan APBD KBB tahun anggaran 2010. (B.104)** (Sumber : www.klik-galamedia.com).
Facebook
Berita Foto : Sejarah KBB (3) : Gerakan Terakhir KPKBB dan Berbagai Ormas /LSM ke Pemda Kab. Bandung
Rabu, 01 September 2010 07:47

(Bandungbaratonline.com/2010)
Gerakan Terakhir KPKBB dan Berbagai Ormas /LSM ke Pemda Kab. Bandung (BBO/ACS).
Facebook