BATUJAJAR,(GM)-
Sebanyak 113 tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Bandung Barat (KBB) berunjuk rasa menuntut kejelasan status di kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (1/3). Dalam aksi tersebut, dinding kantor Dishub KBB ditempeli berbagai pamflet yang bertuliskan kecaman dan keluhan.
Unjuk rasa yang dilakukan para TKS ini merupakan akumulasi kekecewaan mereka. Ada tujuh poin tuntutan, antara lain status kepegawaian, anggaran triwulan, anggaran PAM, fasilitas operasional, dsb.
TKS yang seluruhnya berasal dari bagian pengawasan dalam (wasdal) ini sejak bekerja tahun 2008 sampai sekarang belum pernah menerima gaji. Mereka baru menerima upah kalau mendapat tugas sebagai petugas pengamanan (pam) pada hari besar dan hari bersejarah.
Upah yang diterima antara Rp 35.000-Rp 50.000/orang. Penghasilan paling besar para TKS adalah saat bertugas mengamankan Lebaran, berkisar antara Rp 300.000-Rp 400.000/orang.
"Tenaga kerja sukarela Dishub tak pernah menerima gaji bulanan. Penghasilan kami selama ini paling dari membantu mengurus KIR dan sebagainya," kata salah seorang pengunjuk rasa, Asep Dadan di Batujajar.
Perwakilan pengunjuk rasa diterima Kepala Dishub Kab. Bandung Barat, Tjatja Mulyono. Pertemuan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan pejabat Dishub itu berlangsung lebih dari satu jam. Seusai pertemuan, para pengunjuk rasa membubarkan diri.
Tak punya kewenangan
Kepala Dishub Kab. Bandung Barat, Tjatja Mulyono menjelaskan, pemicu terjadinya unjuk rasa TKS adalah faktor miskomunikasi. Kurangnya komunikasi menyebabkan terjadinya perbedaan informasi.
"Misalnya upah yang diberikan setiap kali mendapat tugas pam sebenarnya sama Rp 35.000/orang. Namun, perbedaan upah sangat mungkin terjadi. Bisa saja salah satu SKPD atau Darma Wanita membutuhkan TKS Dishub dalam mengamankan arus lalu lintas. Lembaga yang membutuhkan jasa TKS Dishub pastinya akan mengeluarkan upah yang berbeda," ungkapnya.
Menyangkut persoalan status kerja TKS, kata Tjatja Mulyono, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat TKS menjadi tenaga kerja kontrak (TKK) dan CPNS. (B.104)** (Sumber : klik-galamedia.com)