ACFTA sudah disahkan bulan Februari 2010 kemarin. Lalu bagaimanakah kaitan ACFTA dan HKI ? Dari sudut pandang ini HKI bisa menjadi penyaring (buffer) barang-brang yang masuk dari Cina menuju Indonesia bahkan sebaliknya. Karena dalam kaitannya dengan perdagangan bebas, harus mengikuti kaidah-kaidah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods (TRIPS). Karena didalam salah satu isi TRIPS ini adalah mengembangkan prinsip, aturan, dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (Sutedi, A, 2009).
Kenapa HKI bisa menjadi (penyaring) buffer untuk standardisasi sebuah produk ? Karena dengan adanya syarat standardisasi ini hanya produk-produk yang telah memiliki sertifikat Paten, Sertifikat Merek, Sertifikat Desain Indrustri, Sertifikat Hak Cipta, serta sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk tanaman. Diluar produk-produk yang tidak memiliki sertifikat itu bahkan barang bajakan maka haram hukumnya untuk masuk/diimport ke Indonesia. Karena bisa-bisa membahayakan produk-produk di dalam negeri. Penerapan standardisasi produk-produk Cina-Asean melalui HKI ini sangat positif untuk menghindari “Perdagangan Sampah” dan memberikan daya saing bagi produk-produk unggulan Indonesia. Disisi lain dampak ACFTA ini harus membuka mata hati para pengusaha Indonesia agar mendaftarkan segenap kekayaan Industri mereka seperti merek dagang, Desain Indrustri, sehingga produk mereka bisa masuk ke pasaran Cina. Potensi Cina dengan banyaknya jumlah penduduknya menurut data kaskus.us, 19.64 % dari penduduk dunia adalah warga China dengan jumlah. 1.335.870.000 jiwa. Bisa dibayangkan jika para pengusaha Indonesia bisa menembus pasaran Cina tentu bisa memberikan devisa yang luar biasa besarnya.
Dampak ACFTA terhadap Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Hampir bisa dipastikan bahwa pemberlakuan ACFTA akan mengakibatkan pendaftaran Hak Kekayaan intelektual (HKI) di Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM akan meningkat secara signifikan. Tanda-tanda sudah dengan jelas dapat kita amati dari sebelum ACFTA di berlakukan, serbuah barang-barang elektronik semisal Handphone made in China sudah membanjiri pasar dengan berbagai merek dagangnya. Selain itu, di bidang desain Indrustri desain-desain HP besutan China yang memiliki bentuk seperti Blackberry banyak membanjiri pasaran Indonesia. Di bidang pertanian hampir bisa dipastikan pendaftaran Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dari China akan semakin banyak membanjiri masuk Indonesia. Karena China merupakan salah satu negara yang berhasil mengembangkan Padi Hibridanya. Bahkan saat ini mereka telah mengembangkan Padi Super Hibrida. Salah satu tanda banyaknya produk pertanian yang masuk adalah kita bisa mengamati banyaknya buah-buahan asal China yang masuk ke Indonesia saat hari imlek beberapa saat yang lalu, dengan ditandai banyaknya berbagai macam varietas jeruk-jeruk import asal China yang dijual dengan harga yang relatif murah.
Hampir bisa dipastikan bahwa pemberlakuan ACFTA ini akan membuat China untuk segera memperbaiki strategi perdagangan mereka, mereka akan semakin tunduk kepada aturan-aturan TRIPS. Menanggulangi penjualan barang-barang bajakan keluar negara mereka. Karena ancaman ACFTA yang paling serius adalah jika membanjirnya barang-barang bajakan yang diselundupkan dari China masuk ke Indonesia atau sebaliknya. Inilah inti dari ancaman terbesar ACFTA bagaimana kita bisa menanggulangi pembajakan diantara ASEAN dan China untuk tidak saling memasuki pasar masing-masing kawasan, jika hal ini tidak bisa ditangani maka sudah dapat dipastikan bahwa barang-barang bajakan akan mematikan perekonomian diantara China dan Asean.