Pendidikan

Dijual Buku Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Buku HKI

(Sumber : Bandungbaratonline.com/2010)

Jika anda berminat membeli ebook ini silahkan kirim sms ke HP 081317906136

Keterangan :
Pengarang : Agus Candra Suratmaja
Hak Cipta : 2009
Penerbit : Pustaka Literasi
Jumlah Halaman : 59 Halaman
Harga : Rp. 30.000

Buku ini tersedia di website Pustaka Literasi

(BBO/ACS).

Facebook Facebook   
 

Perlunya Melakukan Pendaftaran Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) Bagi Para Pengusaha

Ilustrasi

Dikisahkan ada sebuah perusahaan A yang telah eksis sejak lama, produk-produknya sudah dikenal konsumen secara luas. Namun, ternyata Produk yang dijualnya belum didaftarkan Hak Kekayaan Industrinya (Industrial Property Rights). Sehingga akhirnya produk-produk perusahaan tersebut Merek Dagang, Desain Industrinya di daftarkan oleh orang lain, sehingga mengganggu proses promosi dan pendaftaran produk-produknya di pasaran.

Lalu apa sajakah yang termasuk dalam Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) itu ? Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) itu terdiri dari :

1. Paten (Patent)

2. Desain Industri (Industrial Design)

3. Merek (Trademark)

4. Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of unfair competition)

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)

6. Rahasia Dagang (Trade Secret)


Hak Kekayaan Industri itu sangat penting untuk didaftarkan. Berkaca dari Perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, mereka terlebih dahulu mendaftarkan Hak Kekayaan Industri produknya (Merek Dagang, Desain Industri) sebelum mereka mengiklankan produknya di media massa. Hal ini tentu untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perusahaan tersebut, untuk menghindari praktik-praktik kotor dari kompetitor-kompetitor usaha. Jangan sampai produk barang dan jasa yang kita bangun cukup lama dan memerlukan biaya yang sangat mahal akhirnya harus hancur karena ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendaftarkan Hak Kekayaan Industri perusahaan kita.

Pendaftaran Hak Kekayaan Industri ini berguna untuk melindungi kegiatan-kegiatan yang akan menghancurkan perusahaan yang kita bangun. Istilahnya sebagai benteng dari serangan-serangan terhadap pihak-pihak yang mau menghancurkan usaha yang sudah kita rintis. Dan menghindari pembajakan produk-produk industri kita. Intinya, perusahaan-perusahaan yang besar dan kuat adalah perusahaan yang sangat memperhatikan masalah Hak Kekayaan Industri. Mereka selalu mendaftarkan Hak Kekayaan Industrinya. Oleh karenanya setiap perusahaan hendaknya memiliki devisi R&D yang dilengkapi dengan Devisi Legal (Hukum) (Berkaitan dengan Hak Kekayaan Industri) yang kuat, agar perusahaan anda tidak jatuh dipukul pihak lawan. Lalu bagaimanakah dengan Perusahaan anda ? Apakah Logo perusahaan anda sudah didaftarkan Hak Cipta Logonya ? Apakah Perusahaan anda telah di daftarkan Merek Dagangnya ? Apaka produk barang anda telah didaftarkan Desain Industrinya ? Jika tidak maka ini sangat berbahaya bagi anda karena pasti ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab akan berusaha mengambil alih dan merobohkan usaha yang anda jalankan.

Sebagai ilustrasi Merek Dagang adalah objek Hak Kekayaan Industri yang paling banyak mengalami pemalsuan dan pembajakan, begitu juga dengan Desain Industri. Kalau boleh diistilahkan di zaman globalisasi sekarang ini adalah zaman perang menguasai merek, saling mengklaim merek dagang, saling mengklaim desain Industri terkenal. Bahkan zaman perdagangan bebas bisa dikatakan zaman saling menjatuhkan merek dan desain industri pihak lawan. Jika saja pengusaha tidak faham Hak Kekayaan Industri di zaman global ini, maka saya yakin perusahaannya tidak akan pernah maju dan berkembang bahkan bisa terjatuh di jatuhkan lawan.

Penulis : Agus Candra Suratmaja, S.P

Bekerja di Kantor Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Am Badar & Partners

Facebook Facebook   
 

Plagiat dan Pelanggaran Hak Cipta

Studi Kasus :

1. Seorang Mahasiswa melakukan kegiatan Copy-Paste Sebuah skripsi lalu merubah beberapa kata dan kalimat dan merubah nama penyusun skripsinya, maka kegiatan ini dikatakan sebagai kegiatan plagiarisme.

2. Seorang penjual kaset/VCD/DVD bajakan di sebuah perbelanjaan, dia tidak merubah nama pencipta lagu kaset tersebut, namun hanya menjual kaset bajakannya saja, maka kegiatan ini dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta yang telah merugikan Hak Ekonomi dari Produser rekaman, Artis, dan Pencipta lagu dari kaset tersebut.

Jadi, seseorang yang melakukan plagiarisme itu telah melakukan pelanggaran hak cipta seseorang pula. Sebagai contoh, seorang Mahasiswa yang melakukan kegiatan Copy Paste sebuah skripsi orang lain dan merename nama pembuat skripsinya, maka orang tersebut adalah seorang plagiat dan melanggar Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukannya telah melanggar Hak Moral (Nama Pencipta yang dirubah dengan namanya sendiri) dan Hak Ekonomi (jika hasil skripsinya dikomersilkan) ke publik. Lalu apakah Hak Moral itu ? Yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Sedangkan Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.

Sedangkan dalam Kasus Penjual Kaset/VCD/DVD diatas, pejual bajakan Kaset/ VCD/DVD tersebut hanya melakukan pelanggaran Hak Cipta berkaitan dengan pelanggaran Hak Ekonomi si pencipta lagu, produser rekaman, dan artisnya. Jadi bisa dikatakan seseorang yang melakukan suatu Plagiarisme merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji.

Sanksi Hukum

Dalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 delik yang berlaku adalah delik aduan. Jadi jika pemilik Hak Cipta, misalkan penulis buku, pencipta lagu merasa dirugikan oleh orang lain yang melakukan plagiarisme dan pembajakan karyannya maka Polisi dapat menindaknya. Delik aduan ini biasanya terjadi manakala ada kerugian berkaitan dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik Hak Cipta. Jadi walaupun seseorang pemilik Hak Cipta sah itu tidak melaporkannya sebagai delik aduan, namun manakala masyarakat mengetahui bahwa telah terjadi pemalsuan dan pembajakan sebuah karya maka sanksi moral dan sanksi sosial dari masyarakatlah yang terjadi.(BBO/ACS).

Facebook Facebook   
 

Memahami Jenis-jenis Lisensi Musik

Indonesia saat ini menjadi surga pembajakan musik. Setiap musik Indonesia yang baru hampir pasti dapat kita unduh bajakannya. Maraknya pembajakan musik di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya layanan berbagi file gratis di Internet. Selain itu banyaknya pembajakan musik pun karena kurang fahamnya kita terhadap berbagai jenis Lisensi dalam musik itu sendiri. Lalu apakah saja jenis-jenis Lisensi dalam musik itu ? Sebagaimana dikutip dari Buku Hak Cipta dan Karya Cipta Musik (Husain Audah ; Pustaka Litera Antar Nusa, 2004) terdapat beberapa jenis lisensi dalam Musik diantaranya adalah :

Baca selengkapnya...

 

Berita Foto : IPB Membuka Program Alih Jenis untuk S1

alih jenis

(Sumber : Bandungbaratonline.com/2010)

IPB membuka pendaftaran Program Sarjana Alih Jenis (S1) (BBO/ACS)

Facebook Facebook   
 

Halaman 1 dari 7

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KBB