







Paten dan ketersediaan banyak lapangan pekerjaan sangat berhubungan sekali. Sebuah negara yang banyak menghasilkan Paten maka negara tersebut banyak memberikan kesempatan kerja yang luas bagi banyak penduduknya. Sebagai contoh adalah Negara Jepang dan Korea Selatan, kedua negara ini banyak menghasilkan Paten dalam bidang otomotif dan elektronika. Maka tidak heran jika merek-merek dagang otomotif dan elektronika Jepang dan Korea menguasai dunia. Akibanya banyak sekali tenaga kerja yang terserap di kedua sektor ini di negara Jepang dan Korea Selatan. Sebuah Paten pasti akan memberikan kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan, karena salah satu syarat sebuah paten adalah dapat diterapkan dalam industri. Dapat diterapkan dalam industri maka artinya kesempatan untuk membuka lapangan kerja terbuka lebar. Kesempatan tenaga kerja terdidik lulusan sarjana terbuka sangat lebar dengan banyaknya Paten yang tercipta di sebuah negara, semakin rumit sebuah paten ditemukan, maka akan sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) terdidik untuk terjun di lapangan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, sebuah industri di Indonesia akan semakin kuat dan maju jika melakukan perbaikan di sisi R&D nya. Agar perusahaan-perusahaan di Indonesia bisa menghasilkan banyak Paten. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kiranya perlu bekerjasama dengan lembaga-lembaga Riset semisal LIPI, BPPT untuk bisa melakukan riset terpadu. Dimana LIPI dan BPPT menghasilkan riset yang dibiayai APINDO kemudian hasil riset tersebut diterapkan di industri-industri yang tergabung dalam APINDO. Semakin banyak Paten yang dihasilkan, maka semakin banyak peluang penyerapan tenaga kerja terdidik di negeri ini. Mengutip Istilah Bapak Kusmayanto Kadiman (Menristek di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I) dengan istilah pola kemitraan BCG : Business (Pengusaha/industri), Campus (Universitas) dan Government (Pemerintah/Lembaga Riset Pemerintah). Keterpautan BCG ini pada intinya bermuara kepada Paten yang tercipta. Berkaca kepada pengalaman-pengalaman sebelumnya, hasil riset Universitas dan Lembaga-Lembaga penelitian belum secara optimal di serap oleh Industri. Maka agar kesempatan ketersediaan lapangan kerja di Indonesia akan semakin luas tersedia, kiranya pemerintah perlu memberikan insentif kepada para peneliti baik di Universitas maupun Lembaga Penelitian dan Dunia Industri.
Dalam istilah Hak Kekayaan Industri paten itu dibagi kedalam dua kategori yaitu Paten Sederhana dan Paten. Sebuah Paten sederhana biasanya memiliki jumlah klaim 1 invensi, sedangkan Paten 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Masa Perlindungan Paten sederhana selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten sederhana, sedangkan paten 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten, adapun hal yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Paten Sederhana adalah : 1). Kebaharuan (Novelty) dan 2). Dapat diterapkan dalam bidang industri. Sedangkan Paten ada 3 syarat yaitu : 1). Kebaharuan (Novelty), 2). Mengandung langkah inventif, dan 3). Dapat diterapkan dalam bidang industri. Sedangkan dilihat dari objek patennya, Paten Sederhana itu berupa Produk atau alat, sedangkan Paten Produk atau Proses. Dilihat dari jenis paten tersebut diatas, baik Paten Sederhana maupun Paten terkandung prasyarat dapat diterapkan dalam bidang industri. Maka, sebuah paten itu pasti akan bisa menyerap banyak lapangan pekerjaan jika diterapkan oleh Industri. Baik itu berupa Paten Sederhana atau Paten. Dilihat dari kerumitannya, Paten Sederhana itu lebih sederhana dan mudah didapatkan dibandingkan dengan Paten, karena Paten Sederhana objek patennya berupa produk dan alat saja, sedangkan Paten berupa produk dan proses yang terkadang rumit.
Indonesia sebagai negara berkembang sudah selayaknya mampu untuk menghasilkan banyak Paten, minimal dimulai dengan banyak menghasilkan paten-paten sederhana, paten sederhana ini seharusnya bisa banyak dihasilkan oleh industri UKM-UKM di Indonesia yang dibina oleh Kementrian Riset dan Teknologi. Karena biasanya produk paten sederhana ini lebih aplikatif produk akhirnya. Yaitu Produk dan alat saja. Dengan sinergi BCG diatas, dipastikan jumlah paten yang akan dihaslkan oleh masyarakat Indonesia akan banyak, dan jumlah tenaga kerja terdidik pun akan semakin banyak diserap Industri. Ambil saja contoh Negara Cina, dengan konsep Industri berbasis UKM mereka mampu merakit berbagai jenis produk dan alat yang bersifat komersil untuk di jual dan di ekspor ke berbagai negara. Oleh karena itu, kesimpulan saya bahwa lapangan kerja suatu bangsa berbanding lurus dengan jumlah invensi Paten di Negara tersebut.
Dalam rangka Dies Natalis ke-47 Universitas Brawijaya, Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOtoda) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya akan menyelenggarakan Simposium Nasional "Satu Dasawarsa Pelaksanaan Otonomi Daerah".
Waktu dan Tempat:
Rabu - Kamis, 1 - 2 Desember 2010 di Universitas Brawijaya, Malang.
Peserta:
Akademisi, Peneliti, Birokrat, Legislator, dan Pegiat LSM.
Keynote Speaker:
Menteri Dalam Negeri*
Pembicara Utama:*
1. Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
2. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
3. Gubernur Provinsi Jawa Timur
4. Prof. Mukhtie Fadjar, SH, MS (Dewan Pakar PPOtoda dan Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi)
5. Dr. Ibnu Tricahyo, SH, MH (Dewan Pakar PPOtoda)
* dlm konfirmasi
Biaya Peserta:
Biaya termasuk untuk prosiding, seminar kit, coffee break, dan makan siang. Tidak termasuk akomodasi/transportasi.
Biaya ditransfer ke rekening bank Mandiri no. 1440011033591 an. Dhia Al Uyun/Ngesti D. Prasetyo.
Batas Waktu
Penerimaan makalah lengkap : 1 November 2010
Pengumuman makalah terseleksi : 5 November 2010
Batas Registrasi & Pembayaran : 15 November 2010
Syarat Naskah:
Topik-Topik
Sekretariat Panitia
PPOtoda, Lt. 4 Gd. A Fak. Hukum UB
Jl. MT Haryono 169 Malang
Contact Person: Arsa (081334341666)
This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
(Sumber : ub.ac.id).
Halaman 1 dari 143






![]() | Hari Ini | 12 |
![]() | Kemarin | 44 |
![]() | Minggu ini | 307 |
![]() | Minggu lalu | 498 |
![]() | Bulan Ini | 537 |
![]() | Bulan lalu | 2553 |
![]() | All days | 40032 |