SELAMAT DATANG DI BANDUNGBARATONLINE, SUATU MEDIA PENYAMPAIAN INFORMASI ONLINE

Pansus ?APBD-gate? Terancam Gagal

PADALARANG,(GM)-
Disinyalir ada beberapa pimpinan partai politik (parpol) di Kab. Bandung Barat (KBB) yang telah melakukan kompromi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka menggagalkan upaya anggota DPRD KBB untuk membawa kasus penggelembungan APBD 2010 melalui pansus hak angket. Sinyalemen itu terbukti karena sampai sekarang tidak ada kejelasan kapan digunakannya hak angket tersebut.

Demikian diungkapkan mantan Ketua DPD KNPI KBB, Dadan Supardan kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, upaya penjegalan yang dilakukan beberapa pimpinan partai ini wujud pengkhianatan terhadap konstitusi dan masyarakat Kab. Bandung Barat.

"Kita membaca sudah ada yang dikompromikan antara TAPD dengan beberapa pimpinan parpol. Dengan adanya upaya seperti itu, semakin menyakinkan kita bahwa Perda APBD 2010 betul-betul ilegal," tegas Dadan Supardan.

Oleh karena itu, tokoh pemuda Kab. Bandung Barat ini meminta kepada pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD KBB untuk segera mengajukan surat kepada auditor keuangan negara BPK RI agar segera melakukan audit investigasi terhadap APBD Kab. Bandung Barat tahun 2010.

"Kami pun meminta secepatnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang pekan lalu disampaikan, agar melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan menyeret semua yang terlibat sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Domain dewan

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD KBB, Samsul Maarif menyesalkan pernyataan Ketua DPC Partai Demokrat KBB, Sally Febian yang dimuat di media cetak lokal maupun nasional terkait dengan dugaan penggelembungan APBD 2010. Dalam pernyataannya Sally Febian mengatakan penyelesaian dugaan penggelembungan APBD 2010 belum perlu menggunakan hak angket.

"Saudara Sally Febian mestinya harus tahu bahwa penggunaan hak angket menjadi domain dewan, bukan urusan partai politik. Terkesan pernyataan Sally Febian itu sebagai bentuk intervensi kepada lembaga dewan. Bolehlah kalau pernyataan itu khusus disampaikan kepada anggota Fraksi Partai Demokrat, tapi kalau untuk lembaga dewan sangat tidak etis, tidak logis, dan tidak ada relevansinya," tegas Samsul Maarif.

Menurutnya, penyelesaian dugaan penggelembungan APBD 2010 Kab. Bandung Barat sepenuhnya berada di tangan dewan, nantinya bisa menggunakan hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

"Kalaupun dalam perjalanannya penyelesaian kasus dugaan penggelembungan APBD 2010 tidak jadi menggunakan hak angket, bukan berarti karena ada intervensi ketua partai. Tapi murni hasil musyawarah anggota dewan," ujarnya.

Secara terpisah, Koordinator Front Rakyat Bersatu KBB, Bambang Irawan mendesak DPRD KBB untuk merealisasikan penggunaan hak angket. Apabila dewan secara tiba-tiba mengurunkan niat untuk menggunakan hak angket tanpa memberi penjelasan kepada masyarakat bisa menimbulkan kecurigaan.

"Apabila wakil rakyatnya sudah tidak bisa menjalankan fungsinya, berarti kasus ini berhadapan langsung dengan rakyat. Jika perlu kita akan melakukan aksi unjuk rasa ke dewan," ancam Bambang Irawan.

Seperti diberitakan sebelumnya pakar hukum, Harun Al Rasjid, S.H., M.M., yang juga jaksa senior di Kejaksaan Agung RI menyarankan agar dilakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. (B.104)** (http://www.klik-galamedia.com).

Facebook Facebook   
 

Paten dan Lapangan Pekerjaan Bagi Masyarakat

Paten dan ketersediaan banyak lapangan pekerjaan sangat berhubungan sekali. Sebuah negara yang banyak menghasilkan Paten maka negara tersebut banyak memberikan kesempatan kerja yang luas bagi banyak penduduknya. Sebagai contoh adalah Negara Jepang dan Korea Selatan, kedua negara ini banyak menghasilkan Paten dalam bidang otomotif dan elektronika. Maka tidak heran jika merek-merek dagang otomotif dan elektronika Jepang dan Korea menguasai dunia. Akibanya banyak sekali tenaga kerja yang terserap di kedua sektor ini di negara Jepang dan Korea Selatan. Sebuah Paten pasti akan memberikan kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan, karena salah satu syarat sebuah paten adalah dapat diterapkan dalam industri. Dapat diterapkan dalam industri maka artinya kesempatan untuk membuka lapangan kerja terbuka lebar. Kesempatan tenaga kerja terdidik lulusan sarjana terbuka sangat lebar dengan banyaknya Paten yang tercipta di sebuah negara, semakin rumit sebuah paten ditemukan, maka akan sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) terdidik untuk terjun di lapangan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, sebuah industri di Indonesia akan semakin kuat dan maju jika melakukan perbaikan di sisi R&D nya. Agar perusahaan-perusahaan di Indonesia bisa menghasilkan banyak Paten. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kiranya perlu bekerjasama dengan lembaga-lembaga Riset semisal LIPI, BPPT untuk bisa melakukan riset terpadu. Dimana LIPI dan BPPT menghasilkan riset yang dibiayai APINDO kemudian hasil riset tersebut diterapkan di industri-industri yang tergabung dalam APINDO. Semakin banyak Paten yang dihasilkan, maka semakin banyak peluang penyerapan tenaga kerja terdidik di negeri ini. Mengutip Istilah Bapak Kusmayanto Kadiman (Menristek di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I) dengan istilah pola kemitraan BCG : Business (Pengusaha/industri), Campus (Universitas) dan Government (Pemerintah/Lembaga Riset Pemerintah). Keterpautan BCG ini pada intinya bermuara kepada Paten yang tercipta. Berkaca kepada pengalaman-pengalaman sebelumnya, hasil riset Universitas dan Lembaga-Lembaga penelitian belum secara optimal di serap oleh Industri. Maka agar kesempatan ketersediaan lapangan kerja di Indonesia akan semakin luas tersedia, kiranya pemerintah perlu memberikan insentif kepada para peneliti baik di Universitas maupun Lembaga Penelitian dan Dunia Industri.

Dalam istilah Hak Kekayaan Industri paten itu dibagi kedalam dua kategori yaitu Paten Sederhana dan Paten. Sebuah Paten sederhana biasanya memiliki jumlah klaim 1 invensi, sedangkan Paten 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Masa Perlindungan Paten sederhana selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten sederhana, sedangkan paten 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten, adapun hal yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Paten Sederhana adalah : 1). Kebaharuan (Novelty) dan 2). Dapat diterapkan dalam bidang industri. Sedangkan Paten ada 3 syarat yaitu : 1). Kebaharuan (Novelty), 2). Mengandung langkah inventif, dan 3). Dapat diterapkan dalam bidang industri. Sedangkan dilihat dari objek patennya, Paten Sederhana itu berupa Produk atau alat, sedangkan Paten Produk atau Proses. Dilihat dari jenis paten tersebut diatas, baik Paten Sederhana maupun Paten terkandung prasyarat dapat diterapkan dalam bidang industri. Maka, sebuah paten itu pasti akan bisa menyerap banyak lapangan pekerjaan jika diterapkan oleh Industri. Baik itu berupa Paten Sederhana atau Paten. Dilihat dari kerumitannya, Paten Sederhana itu lebih sederhana dan mudah didapatkan dibandingkan dengan Paten, karena Paten Sederhana objek patennya berupa produk dan alat saja, sedangkan Paten berupa produk dan proses yang terkadang rumit.

Indonesia sebagai negara berkembang sudah selayaknya mampu untuk menghasilkan banyak Paten, minimal dimulai dengan banyak menghasilkan paten-paten sederhana, paten sederhana ini seharusnya bisa banyak dihasilkan oleh industri UKM-UKM di Indonesia yang dibina oleh Kementrian Riset dan Teknologi. Karena biasanya produk paten sederhana ini lebih aplikatif produk akhirnya. Yaitu Produk dan alat saja. Dengan sinergi BCG diatas, dipastikan jumlah paten yang akan dihaslkan oleh masyarakat Indonesia akan banyak, dan jumlah tenaga kerja terdidik pun akan semakin banyak diserap Industri. Ambil saja contoh Negara Cina, dengan konsep Industri berbasis UKM mereka mampu merakit berbagai jenis produk dan alat yang bersifat komersil untuk di jual dan di ekspor ke berbagai negara. Oleh karena itu, kesimpulan saya bahwa lapangan kerja suatu bangsa berbanding lurus dengan jumlah invensi Paten di Negara tersebut.

Penulis Bekerja di Kantor Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Am Badar & Partners Jakarta

Facebook Facebook   
 

SIMPOSIUM NASIONAL : ”Satu Dasawarsa Pelaksanaan Otonomi Daerah”

CALL FOR PAPERS   1 – 2 Desember 2010

Dalam rangka Dies Natalis ke-47 Universitas Brawijaya, Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOtoda) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya akan menyelenggarakan Simposium Nasional "Satu Dasawarsa Pelaksanaan Otonomi Daerah".

Waktu dan Tempat:

Rabu - Kamis, 1 - 2 Desember 2010 di Universitas Brawijaya, Malang.

Peserta:
Akademisi, Peneliti, Birokrat, Legislator, dan Pegiat LSM.

Keynote Speaker:

Menteri Dalam Negeri*

Pembicara Utama:*

1. Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
2. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
3. Gubernur Provinsi Jawa Timur
4. Prof. Mukhtie Fadjar, SH, MS (Dewan Pakar PPOtoda dan Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi)
5. Dr. Ibnu Tricahyo, SH, MH (Dewan Pakar PPOtoda)

* dlm konfirmasi

Biaya Peserta:

  • Peserta Pemakalah : Rp 400.000,-
  • Peserta Non Pemakalah : Rp 300.000,-
  • Mahasiswa Pascasarjana : Rp 250.000,-

Biaya termasuk untuk prosiding, seminar kit, coffee break, dan makan siang. Tidak termasuk akomodasi/transportasi.
Biaya ditransfer ke rekening bank Mandiri no. 1440011033591 an. Dhia Al Uyun/Ngesti D. Prasetyo.

Batas Waktu

Penerimaan makalah   lengkap : 1 November 2010
Pengumuman makalah terseleksi : 5 November 2010
Batas Registrasi & Pembayaran : 15 November 2010

Syarat Naskah:

  1. Tulisan merupakan hasil penelitian atau hasil pemikiran orisinal yang belum pernah dipublikasikan.
  2. Ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan Format: huruf Times New Roman 12; 1 spasi; maksimal 15 halaman A4 (termasuk daftar pustaka dan lampiran); margin kiri 4cm, margin atas/kanan/bawah 3cm.
  3. Abstrak dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, masing-masing tidak lebih dari 200 kata.
  4. Tuliskan nama penulis, asal institusi, nomor hp, dan    e-mail pada halaman pertama setelah judul.
  5. Dikirim melalui e-mail ke: This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it

Topik-Topik

  1. Penataan dan Pembaharuan Pemilukada
  2. Perimbangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Penanaman Modal, Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, dan Pengembangan Koperasi/UKM
  4. Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
  5. Pelayanan Publik Sektoral (Pendidikan, Kesehatan, Pertanahan, dll)
  6. Upaya Menciptakan Tata kelola Pemerintahan yang Baik
  7. Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Tata hubungan Antara Desa dan Pemerintah Daerah
  8. Arah Otonomi Khusus dan Pemekaran Daerah
  9. Arah Penguatan Fungsi Legislasi DPRD
  10. Topik lainnya yang relevan

 

Sekretariat Panitia

 

PPOtoda, Lt. 4 Gd. A Fak. Hukum UB
Jl. MT Haryono 169 Malang
Contact Person: Arsa (081334341666)

This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it

(Sumber : ub.ac.id).

Facebook Facebook   
 

Al- Quran dibakar di Amerika Serikat



(Sumber : Youtube.com)

Facebook Facebook   
 

Halaman 1 dari 143

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KBB

Search

Daftar Anggota



Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini12
mod_vvisit_counterKemarin44
mod_vvisit_counterMinggu ini307
mod_vvisit_counterMinggu lalu498
mod_vvisit_counterBulan Ini537
mod_vvisit_counterBulan lalu2553
mod_vvisit_counterAll days40032

Who's Online

Ada 5 tamu online